• -
  • mail@dishub.sitarokab.go.id
ESA TranS

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Pimpinan Daerah melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala daerah.

 

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan penerbangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan penerbangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan penerbangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas perhubungan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.