TUGAS
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Pimpinan Daerah melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepala daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan penerbangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan penerbangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan penerbangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah;
- Pelaksanaan administrasi dinas perhubungan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.